Mengenal Perbedaan “Absolusi, Penitensi, dan Indulgensi”

indulgensi, absolusi, penitensi dalam gereja katolik

IDNKatolik.com – SERINGKALI masih ada orang yang bingung setiap kali menerima Sakramen Pengakuan Dosa. Ada dua istilah yang sering dipakai dalam perayaan ini yaitu absolusi dan penitensi. Lalu dalam Gereja juga disebutkan ada indulgensi yang berhubungan dengan pengakuan dosa. Berikut ini perbedaan dan bagaimana ajaran Gereja berbicara tentang tiga istilah ini.

Absolusi : Dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) art.1449 dikatakan rumusan resmi absolusi berbunyi, “Allah Bapa yang maharahim, telah mendamaikan dunia dengan diri-Nya dalam wafat …Maka Saya Melepaskan Saudara Dari Dosa-Dosa Saudara Dalam Nama Bapa Dan Putra Dan Roh Kudus”. Dari rumusan ini dapat dimengerti bahwa Absolusi adalah penghapusan dosa, tetapi tidak mengatasi semua ketidakadilan karena dosa. Seseorang yang berdosa masih membutuhkan Penitensi dan Indulgensi.

Penitensi : Dalam KGK art. 1459 dikatakan, banyak dosa menyebabkan kerugian bagi sesama maka seseorang masih harus mendapat kesehatan rohani yang penuh. Ia harus “membuat silih”, untuk dosa-dosanya, harus memperbaiki kesalahan atas suatu cara yang cocok. Penyilihan ini dinamakan “penitensi”. Namun penitensi bukanlah pembayaran denda seperti dalam dunia hukum insani. Dengan kata lain, pengampunan dosa yang diterima dalam Sakramen Pengampunan (absolusi) seolah dihasilkan oleh doa-doa yang dilakukan sebagai denda. Sebab KGK art 1460 mengajarkan penitensi bisa dalam bentuk doa, derma, karya, amal, pelayanan terhadap sesama, pantang sukarela, berkorban dan terutama menerima dengan sabar salib Yesus.

Indulgensi : Adalah penghapusan siksa-siksa temporal di depan Allah untuk dosa-dosa yang sudah diampuni. Indulgensi ada dua bagian yaitu indulgensi sebagian dan seluruhnya. Dalam Konstitusi Apostulorum “Indulgentiarum Doctrina” art 1-3, Paus Paulus VI menulis, Indulgensi dapat diperuntuhkan bagi orang hidup dan orang mati. Dengan demikian setelah seseorang menerima absolusi lewat Sakramen Pengampunan, ia akan diberi penitensi untuk kesehatan rohaninya. Namun penitensi tersebut belum seluruhnya menghapus dosa kita. Bila kita meninggal dunia dalam keadaan demikian kita akan menerima siksa dosa temporal, dalam proses pemurnian setelah kematian (Api Penyucian). Di sini dibutuhkan indulgensi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *