Mengenal Istilah Lex Credendi, Lex Celebrandi, Lex Vivindi, dan Lex Orandi

Lex Orandi, Lex credendi, lex vivendi

IDNKatolik.com –  Lex Credendi (Pengakuan Iman): Kompendium ini dimaksudkan bahwa hidup peribadatan tak dapat dipisahkan dari hidup iman. Ibadah kita adalah sebuah pengakuan iman. Liturgi Gereja mengungkapkan ibadah sejati umat Allah, sebagai tubuh mistik Kristus. Pengakuai iman ini menguraikan tentang iman yang diakui gereja berdasarkan Pengakuan Iman Para Rasul, Wahyu iman dan Tritunggal.

Lex Celebrandi (Perayaan Iman): Sebuah pertanggungjawaban iman yang diwujudkan dalam perayaan. Dalam perayaan iman ini mengurai tentang misteri perayaan sakramental, perayaan-perayaan liturgi dan Tujuh Sakramen. Dimensi utama adalalah celebratio, yaitu doa dan percakapan dengan Tuhan. Maka persyaratan pertama untuk perayaan yang baik adalah imam benar-benar masuk dalam percakapan. Dalam arti lain inilah ars celebrandi (seni merayakan liturgi) berperan penting.

 Lex Vivendi (Menghidupi Iman): Setelah merayakan iman, umat diharapkan mewujudkan perayaan iman tersebut dalam masyarakat majemuk. Karena itu di sini diuraikan tentang panggilan orang-orang yang sudah dibaptis untuk mewudukan komitmen mereka terhadap iman yang mereka akui dan mereka rayakan dalam tindakan nyata. Caranya adalah menjaga martabat manusia, mewujudkan keutamaan moral dan teologal, ambil bagian dalam perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan bonnum commune (kesejateraan bersama) serta menghidupi 10 Perintah Allah.

 Lex Orandi (Doa Umat Beriman): Isi kompendium Katekismus ini menguraikan tentang pentingnya doa sebagai usaha mewujudkan dialog dengan Allah. Dalam kaitan dengan ini tradisi doa menjadi penting sebagaimana penegasan Yesus dalam doa Bapa Kami.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *